BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah
satu proses penting yang dilewati oleh
setiap peserta didik di sekolah dan setiap anak di keluarga. Pendidikan
memiliki dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Dasar tersebut dibuat
agar dalam pelaksanaan pendidikan memiliki pegangan yang kuat.
Selain memiliki dasar pendidikan
juga memiliki visi dan misi. Visi dan misi dalam pendidikan merupakan sesuatu
yang ingin dicapai atau yang menjadi target dari suatu sistem pendidikan. Visi
dan misi pendidikan sangat perlu agar dapat
tercipta peserta didik yang berkualitas.
Pendidikan juga memiliki fungsi
sebagai media pemerolehan pengetahuan, pengalaman, dan pembentukan karakter
setiap peserta didik. Sebab dengan pendidikan ketiga hal tersebut dapat
terlaksana.
Pendidikan juga mamiliki tujuan.
Dengan memiliki tujuan pendidikan dapat terfokus pada apa yang ingin dicapai.
Pendidikan akan berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Selain itu, pendidikan juga
memiliki prinsip.Tentulah pendidikan juga harus memiliki prinsip, sebab dengan
adanya prinsip akan selalu konsisten dan terarah pelaksaan pendidikan.
Pendidikan dalam pelaksanaannya haruslah sesuai aturan-aturan. Oleh karena itu,
pendidikan sangatlah penting untuk setiap individu.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latarbelakang masalah di atas berikut terdapat beberapa rumusan masalah.
1. Bagaimana
dasar pendidikan nasional?
2. Bagaimana
visi pendidikan nasional?
3. Bagaimana
misi pendidikan nasional?
4. Bagaimana
fungsi pendidikan nasional?
5. Bagaimana
tujuan pendidikan nasional?
6. Bagaimana
prinsip pendidikan nasional?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari
penulisan makalah ini, yaitu diharapkan baik kami sebagai pemateri maupun
pembaca makalah dapat menetahui dan memahami tentang dasar, visi, misi, fungsi,
tujuan, dan prinsip pendidikan, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari di dunia pendidikan maupun di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di
sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan
atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi
dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah
dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan
dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga
pendidikan lainnya.
Adapun dasar
pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara
lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
tentang Pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945,
Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas
asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Ketetapan
MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan
adalah falsafah negara Pancasila.
3.
Dalam GBHN
tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan
berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.
Tap MPR
Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi:
Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Undang-undang
RI No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Undang-undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003.
2.2 Visi
Pendidikan
Pendidikan nasional
mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
2.3 Misi
Pendidikan
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional
mempunyai misi sebagai berikut:
1.
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.
membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar;
3.
meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.
meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.
memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.4 Fungsi Pendidikan
Pendidikan membawa misi mulia
sebagai proses kemanusiaan dan pemanusiaan, baik alami maupun buatan. Di
Indonesia, pendidikan nasional dikonsepsikan berfungsi mengembangkan kemampuan
dean membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini secara nyata tertuang dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan produk
hukum lainnya. Pendidikan tidak memiliki
makna kecuali ingin membantu siswa memahami kehidupan yang luas dengan segala
seluk beluknya, keindahan yang luar biasa, serta mengalami penderitaan dan
kegembiraan silih berganti. Pendidikan berfungsi mengoptimalisasi kapasitas
atau potensi dasar siswa. Siswapun harus didorong untuk berpikir bebas, tanpa
rasa takut, tanpa melulu dijejali rumus-rumus, sehingga ia mampu menemukan
sendiri apa yang nyata dan apa yang benar. Merujuk
pada uraian di atas, fungsi pendidikan sesungguhnya adalah membangun manusia
yang beriman, cerdas, kompetitif, dan bermartabat. Beriman mengandung makna
bahwa manusia mengakui adanya eksistensi Tuhan dan mengikuti ajaran dan
menjauhi laranganNya. Kecerdasan spritual yang dimiliki siswa tercermin dari
keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, budi pakerti luhur, altruis (semangat
membantu orang lain secara cuma-cuma), motivasi tinggi, optimis, dan
berkepribadian unggul.
Ada pun
fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu: untuk
mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan Nasiaonal
negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2.5 Tujuan
Pendidikan
Secara normatif tujuan pendidikan
di Indonesia diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam
UU ini disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara akademik, pendidikan memiliki beberapa tujuan,
yakni:
1. Mengoptimalisasi
potensi kognitif, afektif, dan psikomotor yang dimilki oleh siswa.
2. Mewariskan
nilai-nilai budaya dari generasi ke generasi untuk menghindari sebisa mungkin
anak-anak tercabut dari akar budaya dan kehidupan berbangsa serta bernegara.
3.
Mengembangkan daya adaptibilitas siswa
untuk menghadapi situasi masa depan yang terus berubah, baik intensitas maupun
persyaratan yang diperlukan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi
4.
Meningkatkan dan mengembangkan tanggung
jawab moral, berupa kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan mana yang
salah, dengan spirit atau keyakinan untuk memilih dan menegakannya.
5.
Mendorong dan membantu siswa
mengembangkan sikap bertanggungjawab terhadap kehidupan pribadi dan sosialnya
serta memberikan konstribusi dalam aneka bentuk secara luas kepada masyarakat.
6.
Medorong dan membantu siswa memahami
hubungan yang seimbang antara hukum
dan kebebasan pribadi serta sosial.
7.
Mendorong dan mengembangkan rasa harga
diri, kemandirian hidup, kejujuran dalam bekerja dan integritas.
8.
Mendorong dan mengembangkan kemampuan
siswa untuk melanjutkan studi, termasuk merangsang minat gemar belajar demi
pengembangan pribadi.
9.
Mendorong dan mengembangkan dimensi
fisik, mental dan disiplin bagi siswa untuk menghadapi dinamika kerja yang
serba menuntut persyaratan fisik dan ketepatan waktu.
Tujuan
pendidikan adalah suatu faktor yang
amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju
oleh pendidikan. Begitu juga
dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah
tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dialami bangsa
Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan
Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan
pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan
tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi dan
tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”
Persoalan
dasar dan tujuan pendidikan merupakan
masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar
pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik dibawa.
Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara Indonesia adalah
mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini akan dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Inddonesia.
1.
Rumusan
menurut SK Mentri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. Tanggal 1
Maret 1946: Tujuan
pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotism.
2.
Menurut UU
No 4 Tahun 1950 (UU Pendidikan dan Pengajaran) Tujuan
pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.
3.
Menurut
penetapan Presiden No 19 Tahun 1965. Tujuan pendidikan nasional adalah melahirkan warganegara –warga negara
sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya
masyarakat sosialis Indonesia,adil dan makmur baik spiritual maupun material
dan berjiwa Pancasila.
4.
MPRS Nomor
II Tahun 1966. Tujuan
pendidikan ialah mendidik anak kea rah terbentuknhya manusia yang berjiwa
Pancasila dan bertamnggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis
Indonesia yang adil dan makmur.
5.
Rumusan
Tujuan Pendidikan Menurut KEtetapan MPRS No XXVII Tahun 1966.
2.6
Prinsip
Pendidikan
Sesuai
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada
bab II pasal 4 yang
diuraikan dalam 6 ayat.
1.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadiln serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak assi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbukadan
multimakna.
3.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
4.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat. Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan
di atas kami dapat mmenyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dasar
pendidikan merupakan landasan, pegangan dalam melaksanakan pelaksanakan
pendidikan. Dasar pendidikan Indonesia yaitu undang-undang dasar, ketetapan
MPR, dan GBHN.
2. Visi
dan misi pendidikan yaitu meningkatkan kualitas peserta didik sehingga mampu
dan proaktif dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
3. Fungsi
pendidikan yaitu sebagaimana ditegaskan pada
Pasal 3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan
dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasiona.
4. Tujuan
pendidikan yaitu dalam UU ini disebutkan bahwa pendidikan
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
5. Prinsip
pendidikan yaitu demokratis, berkeadilan, merata, dan bermaksud untuk
mengembangkan kemampuan dan potensi peserta didik.
3.2
Saran
Berdasarkan pembahasan
dalam makalah kami ini, kami menyarankan kita sebagai mahasiswa yang nantinya
akan berkecimpung dalam dunia pendidikan kita harus tahu apa yang menjadi dasar
pendidikan, visi dan misi pendidikan, fungsi pendidikan, tujuan pendidikan, dan
prinsip pendidikan agar dalam memberikan pendidikan kita lebih terarah,
memiliki pegangan dan landasan yang kokoh.
DAFTAR
PUSTAKA
Danim,
Sudarwan. 2013. Pengantar Pendidikan:
Landasan, Teori, dan 234 Metafora Pendidikan. Jakarta: Alfabeta,Cu