Jumat, 23 Oktober 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN

DASAR, VISI, MISI, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP PENDIDIKAN NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu  proses penting yang dilewati oleh setiap peserta didik di sekolah dan setiap anak di keluarga. Pendidikan memiliki dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Dasar tersebut dibuat agar dalam pelaksanaan pendidikan memiliki pegangan yang kuat.
Selain memiliki dasar pendidikan juga memiliki visi dan misi. Visi dan misi dalam pendidikan merupakan sesuatu yang ingin dicapai atau yang menjadi target dari suatu sistem pendidikan. Visi dan misi pendidikan sangat perlu agar dapat  tercipta peserta didik yang berkualitas.
Pendidikan juga memiliki fungsi sebagai media pemerolehan pengetahuan, pengalaman, dan pembentukan karakter setiap peserta didik. Sebab dengan pendidikan ketiga hal tersebut dapat terlaksana.
Pendidikan juga mamiliki tujuan. Dengan memiliki tujuan pendidikan dapat terfokus pada apa yang ingin dicapai. Pendidikan akan berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Selain itu, pendidikan juga memiliki prinsip.Tentulah pendidikan juga harus memiliki prinsip, sebab dengan adanya prinsip akan selalu konsisten dan terarah pelaksaan pendidikan. Pendidikan dalam pelaksanaannya haruslah sesuai aturan-aturan. Oleh karena itu, pendidikan sangatlah penting untuk setiap individu.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang masalah di atas berikut terdapat beberapa rumusan masalah.
1.      Bagaimana dasar pendidikan nasional?
2.      Bagaimana visi pendidikan nasional?
3.      Bagaimana misi pendidikan nasional?
4.      Bagaimana fungsi pendidikan nasional?
5.      Bagaimana tujuan pendidikan nasional?
6.      Bagaimana prinsip pendidikan nasional?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu diharapkan baik kami sebagai pemateri maupun pembaca makalah dapat menetahui dan memahami tentang dasar, visi, misi, fungsi, tujuan, dan prinsip pendidikan, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari di dunia pendidikan maupun di masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Dasar Pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.      Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran Nomor 4 tahun 1950,  Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.      Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
3.      Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.      Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.      Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.


2.2 Visi Pendidikan
            Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

2.3 Misi Pendidikan
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.      mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.      membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.      meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.      meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.      memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.4 Fungsi Pendidikan
Pendidikan membawa misi mulia sebagai proses kemanusiaan dan pemanusiaan, baik alami maupun buatan. Di Indonesia, pendidikan nasional dikonsepsikan berfungsi mengembangkan kemampuan dean membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini secara nyata tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan produk  hukum lainnya.                              Pendidikan tidak memiliki makna kecuali ingin membantu siswa memahami kehidupan yang luas dengan segala seluk beluknya, keindahan yang luar biasa, serta mengalami penderitaan dan kegembiraan silih berganti. Pendidikan berfungsi mengoptimalisasi kapasitas atau potensi dasar siswa. Siswapun harus didorong untuk berpikir bebas, tanpa rasa takut, tanpa melulu dijejali rumus-rumus, sehingga ia mampu menemukan sendiri apa yang nyata dan apa yang benar.                                                                            Merujuk pada uraian di atas, fungsi pendidikan sesungguhnya adalah membangun manusia yang beriman, cerdas, kompetitif, dan bermartabat. Beriman mengandung makna bahwa manusia mengakui adanya eksistensi Tuhan dan mengikuti ajaran dan menjauhi laranganNya. Kecerdasan spritual yang dimiliki siswa tercermin dari keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, budi pakerti luhur, altruis (semangat membantu orang lain secara cuma-cuma), motivasi tinggi, optimis, dan berkepribadian unggul. 
Ada pun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan Nasiaonal negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.      memajukan kesejahteraan umum,
3.      mencerdaskan kehidupan bangsa,
4.      ikut melaksanakan ketertiban dunia.

2.5 Tujuan Pendidikan
Secara normatif tujuan pendidikan di Indonesia diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam UU ini disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.                                                       Secara akademik, pendidikan memiliki beberapa tujuan, yakni:
1.      Mengoptimalisasi potensi kognitif, afektif, dan psikomotor yang dimilki oleh siswa.
2.      Mewariskan nilai-nilai budaya dari generasi ke generasi untuk menghindari sebisa mungkin anak-anak tercabut dari akar budaya dan kehidupan berbangsa serta bernegara.
3.      Mengembangkan daya adaptibilitas siswa untuk menghadapi situasi masa depan yang terus berubah, baik intensitas maupun persyaratan yang diperlukan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
4.      Meningkatkan dan mengembangkan tanggung jawab moral, berupa kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah, dengan spirit atau keyakinan untuk memilih dan menegakannya.
5.      Mendorong dan membantu siswa mengembangkan sikap bertanggungjawab terhadap kehidupan pribadi dan sosialnya serta memberikan konstribusi dalam aneka bentuk secara luas kepada masyarakat.
6.      Medorong dan membantu siswa memahami hubungan yang seimbang antara hukum dan kebebasan pribadi serta sosial.
7.      Mendorong dan mengembangkan rasa harga diri, kemandirian hidup, kejujuran dalam bekerja dan integritas.           
8.      Mendorong dan mengembangkan kemampuan siswa untuk melanjutkan studi, termasuk merangsang minat gemar belajar demi pengembangan pribadi.   
9.      Mendorong dan mengembangkan dimensi fisik, mental dan disiplin bagi siswa untuk menghadapi dinamika kerja yang serba menuntut persyaratan fisik dan ketepatan waktu.
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak dituju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dialami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Persoalan dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik dibawa.
Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini akan dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Inddonesia.
1.      Rumusan menurut SK Mentri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. Tanggal 1 Maret 1946: Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotism.
2.      Menurut UU No 4 Tahun 1950 (UU Pendidikan dan Pengajaran)  Tujuan pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
3.      Menurut penetapan Presiden No 19 Tahun 1965. Tujuan pendidikan nasional adalah melahirkan warganegara –warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia,adil dan makmur baik spiritual maupun material dan berjiwa Pancasila.
4.      MPRS Nomor II Tahun 1966. Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kea rah terbentuknhya manusia yang berjiwa Pancasila dan bertamnggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur.
5.      Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut KEtetapan MPRS No XXVII Tahun 1966.

2.6    Prinsip Pendidikan
Sesuai Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4 yang diuraikan dalam 6 ayat.
1.      Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak assi manusia, nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbukadan multimakna.
3.      Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.      Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.      Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Pendidkan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.





















BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
            Dari pembahasan di atas kami dapat mmenyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Dasar pendidikan merupakan landasan, pegangan dalam melaksanakan pelaksanakan pendidikan. Dasar pendidikan Indonesia yaitu undang-undang dasar, ketetapan MPR, dan GBHN.
2.      Visi dan misi pendidikan yaitu meningkatkan kualitas peserta didik sehingga mampu dan proaktif dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
3.      Fungsi pendidikan yaitu sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu: untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasiona.
4.      Tujuan pendidikan yaitu dalam UU ini disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
5.      Prinsip pendidikan yaitu demokratis, berkeadilan, merata, dan bermaksud untuk mengembangkan kemampuan dan potensi peserta didik.
3.2 Saran
                Berdasarkan pembahasan dalam makalah kami ini, kami menyarankan kita sebagai mahasiswa yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia pendidikan kita harus tahu apa yang menjadi dasar pendidikan, visi dan misi pendidikan, fungsi pendidikan, tujuan pendidikan, dan prinsip pendidikan agar dalam memberikan pendidikan kita lebih terarah, memiliki pegangan dan landasan yang kokoh.






DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan. 2013. Pengantar Pendidikan: Landasan, Teori, dan 234 Metafora Pendidikan. Jakarta: Alfabeta,Cu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar